Advertisement
Guru Tak Lagi Berstatus CPNS Mulai 2021, Ini Penyebabnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan guru tak akan lagi berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, menyepakati bahwa guru akan beralih menjadi PPPK.
Advertisement
“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
Alasannya, setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.
Bima juga mengungkapkan aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh.
Bima mengungkapkan aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain. Pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah jumlahnya mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement