Advertisement

Guru Tak Lagi Berstatus CPNS Mulai 2021, Ini Penyebabnya!

Mutiara Nabila
Rabu, 30 Desember 2020 - 05:47 WIB
Budi Cahyana
Guru Tak Lagi Berstatus CPNS Mulai 2021, Ini Penyebabnya! Seorang guru bahasa Inggris mengajar di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan guru tak akan lagi berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, menyepakati bahwa guru akan beralih menjadi PPPK.

Advertisement

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Alasannya, setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Bima juga mengungkapkan aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh.

Bima mengungkapkan aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain. Pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah jumlahnya mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.

“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement