Advertisement
Beredar Telegram Ormas FPI & FUI Dibubarkan Pemerintah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar telegram pembubaran sejumlah ormas oleh pemerintah antara lain FPI dan FUI.
Di saat pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes), beredar pula surat telegram ber STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tertandatangan Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.
Advertisement
Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat Landa DIY Hingga 4 Februari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Turun Gunung Dukung PSI, Target DPR 2029 di Depan Mata
- Diikuti 1.548 Peserta, MLSC Jogja Seri 2 Tampilkan Persaingan Ketat
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Prabowo Siap Rombak Direksi Bank Himbara Demi Ekonomi Nasional
- Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Jamin Stabilitas Pengawasan
- Diskusi Terbatas, Ahmad Bahar Ungkap Gagasan di Buku Terbarunya
- Rusia Kecam Tarif AS ke Kuba, Disebut Upaya Pencekikan Ekonomi
Advertisement
Advertisement



