Advertisement
Beredar Telegram Ormas FPI & FUI Dibubarkan Pemerintah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar telegram pembubaran sejumlah ormas oleh pemerintah antara lain FPI dan FUI.
Di saat pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes), beredar pula surat telegram ber STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tertandatangan Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.
Advertisement
Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Terbatas, Padat Karya Reguler Sleman 2026 Hanya Dua Titik
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Tutup Jalur Pekalongan-Sragi, KAI Alihkan Rute Sejumlah KA
- Peta Baru Pendidikan Nasional, Sekolah Rakyat Dibangun Massal
- Program Sapa Bantul Sasar Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga Miskin
- Nyeri Perut Seusai Makan Bisa Tanda Batu Empedu
- Batu Raksasa Dipecah untuk Buka Akses Warga Gedangsari Gunungkidul
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Basarnas Telusuri Titik Hilang Kontak Pesawat di Maros Sulsel
Advertisement
Advertisement



