Advertisement
Peredaran Sabu-Sabu Naik 119 Persen Selama Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri menyebut peredaran sabu-sabu meningkat 119 persen sepanjang tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa pada tahun 2019 peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Polri ada sebanyak 2,7 ton.
Advertisement
Wahyu mengungkapkan sepanjang tahun ini angka tersebut meningkat 119 persen menjadi 5,91 ton sabu.
Menurutnya, peningkatan peredaran narkotika jenis sabu ini terjadi selama pandemi Covid-19.
"Berdasarkan data statistik kami, narkotika jenis sabu ini paling banyak digunakan, terutama saat pandemi Covid-19," kata Wahyu, Rabu (23/12/2020).
Sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri sendiri telah berhasil menuntaskan 41.093 kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 50,95 ton, sabu 5,91 ton, ekstasi 905.425 butir.
Barang bukti lainnya yang juga diamankan Bareskrim Polri ialah tembakau gorila 138 Kg, heroin 42 Kg, kokain 330,59 gram serta hasish 64,59 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement