Advertisement
Polisi Tetapkan 7 Simpatisan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Aksi 1812
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020) - Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812 sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam dan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tujuh orang itu merupakan bagian dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812. Lima di antaranya ditahan lantaran membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya karena membawa narkoba.
Advertisement
"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
BACA JUGA : Memanas, Massa Aksi 1812 Bersitegang dengan Aparat
Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja. Keduanya diamankan di Depok. Sementara itu, lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
Menurutnya, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test). "Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.
BACA JUGA : Polisi Larang Aksi 1812, Refly Harun: Demonstrasi Tak Perlu
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga 23 November
- Guru Besar UGM: Fokus Perceraian Seharusnya Pada Kondisi Perkawinan
- Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
- Real Madrid Dinilai Kurang Mengancam Saat Kalah dari Liverpool
- Tarakan Diguncang Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,8 Malam Ini
- Kopi Hitam dan Yogurt Tawar Lebih Baik untuk Diet, Ini Alasannya
- Daftar Empat Gubernur Riau yang Ditahan KPK, Termasuk Abdul Wahid
Advertisement
Advertisement



