Advertisement

Selain DIY, 5 Daerah Ini Wajibkan Rapid Tes Antigen

Novita Sari Simamora
Minggu, 20 Desember 2020 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Selain DIY, 5 Daerah Ini Wajibkan Rapid Tes Antigen Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. Bisnis - Hendri T Asworo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah mulai memperketat masuknya orang-orang dari luar daerah, dengan mewajibkan dokumen rapid tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hingga kini, terdapat 6 daerah yang mewajibkan rapid tes antigen bagi masyarakat yang akan memasuki daerah-daerah tertentu.

Advertisement

1. Provinsi Bali

Pemerintah memperketat aturan masuk ke Provinsi Bali dengan menetapkan swab berbasis PCR bagi penumpang pesawat dan perjalanan darat.

Bila hendak melakukan liburan ke Bali, maka pelancong wajib menunjukkan hasil swab negatif kepada petugas bandara.

2. Provinsi DKI Jakarta

Dalam instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka setiap orang yang masuk ke Jakarta harus menyertakan surat rapid tes antigen. Keputusan ini telah berlaku sejak 18 Desember 2020.

3. Provinsi Jawa Barat

Selain Jakarta dan Bali, kini pemerintahan Jawa Barat juga memperketat aturan bagi wisatawan yang hendak datang ke objek wisata di Jawa Barat.

Wisatawan harus menunjukkan hasil rapid tes antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

4. Kota Malang

Kota Malang juga mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk menunjukkan hasil rapid tes antigen.

5. Provinsi DIY

Gubernur DI Yogyakarta Si Sultan Hamengku Buwono X juga memberlakukan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil rapid antigen atau tes usap (PCR).

6. Jawa Tengah

Kali ini Pemerintah Jawa Tengah memperketat aturan masuk bagi pelaku perjalanan. Pemerintah setempat mewajibkan pendatang memiliki hasil rapid tes antigen, dengan hasil negatif.

Pengetatan syarat administrasi oleh pemprov ini dilakukan karena banyaknya aktivitas perjalanan selama Natal dan Tahun Baru.

Apa itu rapid test antigen (swab antigen)?

Swab Antigen atau yang lebih dikenal dengan Rapid test antigen adalah tes diagnostik cepat Covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Covid-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung beberapa bulan masih menyisakan pertanyaan tentang apa itu rapid test. Penamaan rapid test mengacu pada kecepatan pemeriksaan. Dibanding swab test, proses pemeriksaan hingga hasilnya keluar lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement