Advertisement

Organda Pertanyakan Pengawasan Rapid Antigen di Jalur Darat

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:57 WIB
Sunartono
Organda Pertanyakan Pengawasan Rapid Antigen di Jalur Darat Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan darat mempertanyakan teknis pelaksanaan dan pengecekan kewajiban rapid test antigen bagi pengguna angkutan darat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen.

Advertisement

Aturan ini disebut mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Dia menyoal mekanisme angkutan umum darat yang tidak semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara.

BACA JUGA : Masuk Jogja Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

"Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut ia mempertanyakan mengenai pengecekan serta titik-titik pengecekannya. "Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain," imbuhnya.

Ateng menegaskan pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang.

Sementara itu, angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah. Dia menjelaskan bahwa akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya

"Lantas mekanisme tes Covid-19 terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa?. Berangkat dari PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per wilayah, atau bagaimana," ujarnya.

Selebihnya DPP Organda juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement