Advertisement
Catat! Mulai 19 Desember 2020, ke Bali Wajib Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
 Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR. - Istimewa
                Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR. - Istimewa
            Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali yang berlaku mulai 19 Desember 2020 - 4 Januari 2021. Adapun hasil negatif uji swab berbasis PCR dapat digunakan paling lama H-7 sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sebelumnya persyaratan hasil uji negatif swab berbasis PCR ini berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun dalam rapat antara pemerintah pusat dan daerah kembali diberikan kelonggaran persyaratan berlibur ke Pulau Dewata dengan menunjukan hasil negatif swab berbasis PCR maksimal H-7 sebelum keberangkatan dan dapat berlaku selama 14 hari.
Advertisement
Selain itu, untuk yang berusia 12 tahun ke bawah dibebaskan dari test swab berbasis PCR dan rapid test dengan antigen untuk pelaku perjalanan laut atau darat.
"Tidak ada yang salah dalam SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, tapi dalam rapat dengan pemerintah pusat kembali dilakukan penyesuaian," jelasnya, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, dari hasil rapat dengan stakeholder terkait di Bali, diputuskan berbagai pertimbangan lainnya, yakni para penumpang pesawat yang melakukan transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta kru pesawat tidak diwajibkan membawa hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Hal ini juga diperuntukan bagi pesawat yang secara mendesak harus mendarat di Bali karena terjadi kesalahan teknis, sehingga saat kondisi normal kembali pesawat tersebut akan melanjutkan kembali penerbangannya.
Kemudian bagi penumpang yang berasal dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk dapat melakukan tes swab berbasis PCR diperbolehkan untuk masuk ke Bali, hanya saja ketika sampai di Bandara akan diarahkan untuk langsung melakukan tes swab berbasis PCR.
"Ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait di Bandara. Sehingga akan ada koordinasi di pintu masuk Bali, maka akan ada sinergi dan kolaborasi antara aparat Provinsi dan TNI/Polri," tambahnya.
Menurut Dewa Indra, penyesuaian ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Menko Marves untuk menekan kerugian yang dapat dialami oleh industri pariwisata akibat adanya kebijakan swab test berbasis PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
- WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi
- Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 31 Oktober 2025
- Fajar/Fikri Tembus Perempat Final Hylo Open 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
