Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan praperadilan tersangka pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka dan Polri akan menghormati hal tersebut. "Jadi pada prinsipnya kami menghormati ya," tutur Argo, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah alat bukti, dan alasan menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka dan langsung ditahan, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Resmi Gugat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
"Kami juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dari Balik Tahanan, Ini Isinya
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pedro Acosta mengaku menikmati duel sengit melawan Marc Marquez di MotoGP Italia 2026. Pembalap KTM itu menilai MotoGP membutuhkan lebih banyak balapan seru sep
Seleksi Tim Banteng DIY menuju Soekarno Cup 2026 resmi dimulai di Sleman, menyiapkan pemain muda berbakat.
Nvidia luncurkan superchip RTX Spark untuk PC dan prosesor Vera untuk data center. Era baru agen AI otonom hadir di 2026. Simak rincian lengkapnya di sini.
Norwegia kalahkan Swedia 3-1 dalam laga uji coba Piala Dunia 2026. Meski tanpa Erling Haaland, Jorgen Strand Larsen sukses cetak dua gol. Simak ulasannya di sin
Panduan lengkap agenda wisata dan hiburan Jogja Juni 2026. Info jadwal perhelatan Keroncong Plesiran Prambanan, ARTJOG, konser Nadin Amizah, hingga Jogja Marath