Advertisement
Digugat Rizieq Shihab, Polri Siap Melawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan praperadilan tersangka pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka dan Polri akan menghormati hal tersebut. "Jadi pada prinsipnya kami menghormati ya," tutur Argo, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah alat bukti, dan alasan menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka dan langsung ditahan, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Resmi Gugat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
"Kami juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dari Balik Tahanan, Ini Isinya
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement