Advertisement
Mobil Polsek Kalijambe Sragen Tertabrak KA Brantas, PT KAI: Hati-Hati Melewati Perlintasan Sebidang
Evakuasi mobil patroli Mitsubishi Strada Polsek Kalijambe yang ringsek setelah tertabrak kereta api di Kalijambe, Sragen. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menanggapi kasus kecelakaan mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, yang tertabrak KA Brantas, Minggu (13/12/2020) malam.
Tabrakan itu terjadi perlintasan tanpa palang pintu Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen. Mobil polisi itu terseret puluhan hingga tengah jembatan Kalioso perbatasan Kalijambe-Gondangrejo, Karanganyar.
Advertisement
Terkait kejadian tersebut, PT KAI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kehati-hatian itu baik saat melintasi perlintasan berpenjaga dan berpalang maupun yang tidak.
BACA JUGA : Seorang Laki-laki Tewas di Perlintasan Kereta
Pada sisi lain, PT KAI Daops VI akan melakukan penutupan perlintasan sebidang berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) secara bertahap. Seperti informasi sebelumnya, kecelakaan mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar itu mengakibatkan tiga penumpang mobil meninggal dunia.
Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Supriyanto, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA, baik berpenjaga maupun tidak.
“Berhenti sejenak, tengok kanan kiri dan pastikan tidak ada KA yang akan melintas. Semua perlintasan sebidang KA itu tempat rawan, karena memang berisiko kecelakaan. Maka dari itu, UU No 23/2007 mengatur larangan adanya perlintasan sebidang. Yang aman itu overpass atau underpass,” ujarnya kepada JIBII/Solopos, Senin (14/12/2020).
Perjalanan KA Terlambat
Supriyanto menjelaskan kecelakaan mobil tertabrak KA Brantas di Sragen itu terjadi di perlintasan JPL 159 yang tidak terjaga pada petak jalan antara Stasiun Salem-Kalioso, Minggu (13/12/2020) pukul 22.45 WIB.
BACA JUGA : Ngeri, Lansia dengan Gangguan Pendengaran Tewas
Kecelakaan ini menyebabkan perjalanan KA Brantas terlambat 287 menit atau 4,7 jam. KA tersebut baru bisa kembali berangkat dari Stasiun Solo Jebres pada pukul 04.05 WIB setelah ditarik lokomotif penolong dari tempat kejadian.
Tak hanya itu, operasional sejumlah KA juga sempat terganggu akibat kejadian itu. Mereka antara lain KA Joglosemarkerto yang terpaksa berhenti di Stasiun Sumberlawang dan terlambat 192 menit atau 3 jam lebih.
Ada pula KA Majapahit yang sempat berhenti di Stasiun Kalioso dan baru bisa berangkat pukul 04.45 WIB. “Terkait korban saat ini sudah ditangani Polsek. Kalau sesuai aturan, KAI melalui jasa Raharja sudah diatur santunan kepada korban,” imbuhnya.
Sebelum kejadian mobil patroli Polsek Kalijambe, Sragen, tertabrak KA Brantas, Minggu malam, PT KAI Daops VI telah menutup 34 perlintasan sepanjang 2020. Menurutnya, ke depan akan ada lagi menutup perlintasan sebidang lain berkoordinasi dengan pemda.
PT KAI Daops VI mencatat pada 2018 sebanyak 120 perlintasan sebidang yang terjaga dan 240 perlintasan liar. Selain itu, ada 13 perlintasan sebidang yang dibangun underpass dan dan 14 perlintasan yang dibangun flyover. Sedangkan 70 perlintasan liar sudah ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
55 Tahun Festival Sendratari, Seni Budaya DIY Terus Menyala
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Gelar Catur Sagatra, Soroti Keseimbangan Hidup
- Dirjen Minerba: Hilirisasi SDA Bagian Bela Negara
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- BMKG Pasang 10 Ribu Detektor, 40 Ribu Gempa Terjadi Sepanjang 2025
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement



