Advertisement

Anies: Tak Ada Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Kumpulkan Banyak Orang

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 14 Desember 2020 - 22:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anies: Tak Ada Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Kumpulkan Banyak Orang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara dengan tim medis yang menanganinya saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat DKi Jakarta tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.

Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020). Rapat yang berlangsung secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.

Advertisement

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Covid-19 Terkait Pilkada

Di sisi lain, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk dan keluar melalui bandar udara selama libur panjang akhir tahun.

Dalam kesempatan itu, Luhut meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

Dia meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa.

Baca juga: Polisi Beberkan GNWS, Geng Remaja di Sleman Terduga Penganiayaan Brutal

“Skema keringanan penyewaan dan service charge [biaya layanan] agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026

Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026

Jogja
| Senin, 30 Maret 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement