Advertisement
Anies: Tak Ada Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Kumpulkan Banyak Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara dengan tim medis yang menanganinya saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat DKi Jakarta tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.
Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020). Rapat yang berlangsung secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.
Advertisement
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.
Baca juga: Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Covid-19 Terkait Pilkada
Di sisi lain, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk dan keluar melalui bandar udara selama libur panjang akhir tahun.
Dalam kesempatan itu, Luhut meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.
Dia meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa.
Baca juga: Polisi Beberkan GNWS, Geng Remaja di Sleman Terduga Penganiayaan Brutal
“Skema keringanan penyewaan dan service charge [biaya layanan] agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.
Dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Lima Napi Lapas Wonosari Dapat Remisi Natal 2025
- Pasokan DRAM Krisis, Harga DDR5 dan PC Global Terancam Naik
- Madura United vs Semen Padang, Malam Ini: Laga Krusial Usai Jeda
- Dikira Rumah Kosong, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Sukoharjo
- Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
- Malut United Tekuk Borneo FC 3-2 lewat Gol Injury Time
- Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement



