Advertisement
Anies: Tak Ada Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Kumpulkan Banyak Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara dengan tim medis yang menanganinya saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masyarakat DKi Jakarta tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.
Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020). Rapat yang berlangsung secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.
Advertisement
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.
Baca juga: Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Covid-19 Terkait Pilkada
Di sisi lain, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk dan keluar melalui bandar udara selama libur panjang akhir tahun.
Dalam kesempatan itu, Luhut meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.
Dia meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa.
Baca juga: Polisi Beberkan GNWS, Geng Remaja di Sleman Terduga Penganiayaan Brutal
“Skema keringanan penyewaan dan service charge [biaya layanan] agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.
Dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement








