Advertisement

Promo November

Ancam Gorok Mahfud MD Gegara Sebut Rizieq Shihab, 4 Anggota FPI Dijebloskan ke Penjara

Newswire
Minggu, 13 Desember 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Ancam Gorok Mahfud MD Gegara Sebut Rizieq Shihab, 4 Anggota FPI Dijebloskan ke Penjara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi menahan sejumlah orang yang diduga mengancam hendak membunuh Menkopolhukam Mahfud MD.

Empat orang yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Kepada polisi mereka mengaku sebagai anggota FPI Pasuruan.

Advertisement

Mereka ditangkap sebab mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Satu orang pembuat video, sementara tiga orang memviralkan melalui media sosial (Medsos).

Keempat orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi tahanan Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus itu itu diusut berdasarkaan dua laporan. Pertama, yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 dengan pelapor Dugo Ari widagdo. Kemudian LP model A tertanggal 11 Desember 2020.

"Ada dua laporan yang masuk. Dari situlah kita tindaklajuti dan kita tetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu ialah MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40), semuanya warga Pasuruan," katanya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu.

"Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya.

Berdasarkan video dimaksud, tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD.

Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib.

"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video.

Di video berdurasi 2,34 menit itu, ucapan dan isyarat ancaman terlihat dari MN di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun atau epadeiyeh--sambil memeragakan tangan menggorok leher-- (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan --sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher).

Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi.

"Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syukuri Kemenangan Harda Kiswaya di Pilkada Sleman, Lurah Tirtomartani Jalan Kaki dari Kalasan ke Godean

Sleman
| Sabtu, 30 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement