Advertisement

Promo November

Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin untuk Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab

Aprianus Doni Tolok
Minggu, 13 Desember 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin untuk Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12 - 2020) / Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Aboebakar beralasan pelanggaran protokol kesehatan tidak semestinya berujung pada penahanan.

Advertisement

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Mahfud Konfirmasi Soal Rizieq dan Kekosongan Sosok Pemimpin Islam Kata JK

Kendati demikian, Habib Aboe - demikian dia biasa dipanggil - memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, sambungnya, Rizieq Shihab menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi sendiri Polda Metro Jaya atau tanpa penjemputan paksa.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ujar Aboe yang juga menjabat Sekjen DPP PKS.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Bisa Kita Lihat Siapa yang Beradab dan Biadab?

Pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, yakni tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Aboe menilai Rizieq Shihab mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.

“Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement