Advertisement
Tersangka Pelanggaran Prokes, Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). - Antara/Livia Kristianti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020), dikutip dari PMJNews.com.
BACA JUGA : Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.
BACA JUGA : Kepada DPR, Keluarga Paparkan Kondisi Laskar FPI yang
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, di tengah wabah Virus Corona dan Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 26 Januari 2026
- Awal 2026, Life Media Gratiskan Biaya Pasang Internet Rumah di Jogja
- Manchester United Tekuk Arsenal 3-2, Ini Kata Maguire
- Cuaca DIY Senin 26 Januari, Sleman Waspada Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Senin 26 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Juventus Hajar Napoli 3-0, Bianconeri Perketat Persaingan Scudetto
Advertisement
Advertisement




