Advertisement
Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap enam tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Hartono Mall Jogja Dibeli Orang Super Kaya Surabaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan HU selaku ketua panitia dan A selaku sekretaris panitia acara sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polri Siap Beberkan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI
Polisi juga menetapkan MS selaku penanggung jawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka. Tidak hanya itu saja, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wamen ESDM Gaungkan Penggunaan Nuklir untuk Transisi Energi
- Praktisi Industri SMK-SMTI Yogyakarta Dorong Siswa Siap Kerja
- Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
- Viral Bus Terguling di Jalan Tol Batang, 3 Orang Meninggal
- Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pengemudi Lexus Tertimpa Pohon
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
Advertisement
Advertisement



