Advertisement

Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq!

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq! Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap enam tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Hartono Mall Jogja Dibeli Orang Super Kaya Surabaya

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan HU selaku ketua panitia dan A selaku sekretaris panitia acara sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polri Siap Beberkan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI

Polisi juga menetapkan MS selaku penanggung jawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka. Tidak hanya itu saja, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Sebelumnya, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement