Advertisement
Libur Akhir Tahun, Jajaran Pemkot Magelang Diminta Tak Keluar Kota
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah menetapkan cuti bersama dua hari yakni 24 Desember dan 31 Desember.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, cuti bersama pengganti Hari Raya Idul fitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember 2020 diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Advertisement
Pada cuti bersama ini, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang diminta untuk tidak bepergian keluar kota. "Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 yang belum juga reda," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di pringgitan kantor Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).
Baca juga: Perkembangan Terbaru, Merapi Luncurkan Guguran Material ke Arah Barat
Perintah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 440.1/607/111 tertanggal 30 November 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 selama libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020.
Selain bepergian, Joko juga meminta jajarannya untuk tidak menerima tamu dari luar daerah.
"Saya minta kepala OPD di jajaran Pemerintah Kota Magelang untuk mengimbau kepada seluruh stafnya supaya tidak melaksanakan bepergian keluar kota dan tidak menerima tamu atau pendatang dari luar daerah," kata Joko,
Perintah ini juga ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah, agar menyampaikan melalui Ketua RT, RW dan Satgas Jogo Tonggo supaya mengimbau masyarakat tidak keluar kota dan menerima pendatang dari luar kota.
Baca juga: Bea Cukai Jogja Lakukan Penindakan terhadap 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal
"Camat dan lurah awasi lingkungan masing-masing, sampaikan ke warga. Supaya kita semua terhindar dari Covid-19," ungkap Joko.
Selama pandemi belum reda, lanjut Joko, seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak di rumah maupun tempat-tempat umum untuk sementara ditunda atau dibatasi. Kecuali keperluan sangat penting atau mendesak dan harus dilaksanakan maka wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko menambahkan angka kasus Covid-19 di Kota Magelang melonjak beberapa waktu terakhir. Pemkot Magelang bahkan sudah menyediakan hotel berkapasitas sebanyak 70 tempat tidur (TT) untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
"Kita sangat prihatin, kenaikan kasus Covid-19 cukup siginifikan. Edukasi kepada masyarakat memang tidak mudah, kenyataan di lapangan banyak pasien Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang memilih karantina di rumah. Kalau di rumah tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Joko.
Data terakhir per 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, angka kumulatif kasus Covid-19 mencapai 750, meliputi dirawat 24, isolasi 76, dirumah 69, terpusat 7, sembuh 606 dan meninggal dunia 44.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement