Advertisement
Libur Akhir Tahun, Jajaran Pemkot Magelang Diminta Tak Keluar Kota

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah menetapkan cuti bersama dua hari yakni 24 Desember dan 31 Desember.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, cuti bersama pengganti Hari Raya Idul fitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember 2020 diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Advertisement
Pada cuti bersama ini, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang diminta untuk tidak bepergian keluar kota. "Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 yang belum juga reda," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di pringgitan kantor Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).
Baca juga: Perkembangan Terbaru, Merapi Luncurkan Guguran Material ke Arah Barat
Perintah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 440.1/607/111 tertanggal 30 November 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 selama libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020.
Selain bepergian, Joko juga meminta jajarannya untuk tidak menerima tamu dari luar daerah.
"Saya minta kepala OPD di jajaran Pemerintah Kota Magelang untuk mengimbau kepada seluruh stafnya supaya tidak melaksanakan bepergian keluar kota dan tidak menerima tamu atau pendatang dari luar daerah," kata Joko,
Perintah ini juga ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah, agar menyampaikan melalui Ketua RT, RW dan Satgas Jogo Tonggo supaya mengimbau masyarakat tidak keluar kota dan menerima pendatang dari luar kota.
Baca juga: Bea Cukai Jogja Lakukan Penindakan terhadap 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal
"Camat dan lurah awasi lingkungan masing-masing, sampaikan ke warga. Supaya kita semua terhindar dari Covid-19," ungkap Joko.
Selama pandemi belum reda, lanjut Joko, seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak di rumah maupun tempat-tempat umum untuk sementara ditunda atau dibatasi. Kecuali keperluan sangat penting atau mendesak dan harus dilaksanakan maka wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko menambahkan angka kasus Covid-19 di Kota Magelang melonjak beberapa waktu terakhir. Pemkot Magelang bahkan sudah menyediakan hotel berkapasitas sebanyak 70 tempat tidur (TT) untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
"Kita sangat prihatin, kenaikan kasus Covid-19 cukup siginifikan. Edukasi kepada masyarakat memang tidak mudah, kenyataan di lapangan banyak pasien Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang memilih karantina di rumah. Kalau di rumah tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Joko.
Data terakhir per 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, angka kumulatif kasus Covid-19 mencapai 750, meliputi dirawat 24, isolasi 76, dirumah 69, terpusat 7, sembuh 606 dan meninggal dunia 44.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement