Advertisement
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji.
Advertisement
"Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji," katanya kepada JIBI, Sabtu (5/12/2020).
Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.
"Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [tujuannya] untuk simplifikasi gaji," jelasnya.
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam proses perumusan tersebut, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Kamis 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- AS-China Memanas, OpenAI Seret DeepSeek ke DPR
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- 3 Film Indonesia Tayang 19 Februari 2026, Drama Batak dan Horor
- Awal Ramadan Berbeda, Gus Hilmy Kritik Kemenag
- Mbappe: Prestianni Menyebut Monyet Lima Kali
- Astra Motor Yogyakarta Raih Zero Accident Award K3 2026
- Manfaat Ganti Minyak Rem Motor untuk Pengereman Aman
Advertisement
Advertisement







