Advertisement
Perempuan Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan sehingga penting untuk membangun skema pelindungannya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Rainy Hutabarat.
"Perlu dikembangkan kebijakan pelindungan yang lebih ketat dan kuat bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari kekerasan di lingkungannya," katanya dalam jumpa pers Hari Disabilitas Internasional 2020 yang dilakukan secara daring dan diikuti dari Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Rainy mengatakan meskipun setiap ragam disabilitas rentan menjadi korban kekerasan, tetapi ragam disabilitas intelektual, disabilitas tuli wicara, dan disabilitas psikososial memiliki kerentanan lebih tinggi dibandingkan ragam lainnya.
Hal tersebut terlihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 dan 2019. Secara umum, kekerasan pada 2019 mengalami penurunan hanya satu kasus dibandingkan 2018, tetapi khusus untuk kekerasan seksual mengalami kenaikan secara konsisten sejak 2017.
Baca juga: Ini 4 Menteri Jokowi yang Pernah Positif Covid-19
"Perempuan penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan-hambatan dalam mengakses keadilan yang bersumber dari keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, bahkan petugas pengada layanan, maupun keterbatasan payung hukum," tuturnya.
Dari sisi keluarga dan masyarakat, mereka kerap tidak memandang penting kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas. Hal itu terkait dengan anggapan penyandang disabilitas adalah aseksual atau tidak memiliki hasrat seksual.
"Selain itu, keluarga merasa malu melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas dan pesimis aparat penegak hukum akan menangani kasusnya," kata Rainy.
Dari sisi aparat penegak hukum dan petugas pengada layanan, Rainy mengatakan masih banyak yang belum memahami ragam disabilitas dan kebutuhan-kebutuhan khususnya.
Sementara dari sisi payung hukum, katanya, masih ada keterbatasan mengenali berbagai kasus kekerasan seksual dan sistem pembuktiannya, seperti metode pengambilan kesaksian dan kekuatan pembuktian dari disabilitas intelektual dan psikososial yang diragukan ingatannya.
"Selain itu, sistem peradilan pidana tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2021 dengan mengintegrasikannya dengan hak-hak korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Strategi Penanganan Covid-19
Selain itu, aparat penegak hukum diminta melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan kebijakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pengarusutamaan gender yang terintegrasi dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Pewarta : Dewanto Samodro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement