Advertisement
Perempuan Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan
ilustrasi difabel. - IST/wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perempuan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan sehingga penting untuk membangun skema pelindungannya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Rainy Hutabarat.
"Perlu dikembangkan kebijakan pelindungan yang lebih ketat dan kuat bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari kekerasan di lingkungannya," katanya dalam jumpa pers Hari Disabilitas Internasional 2020 yang dilakukan secara daring dan diikuti dari Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Rainy mengatakan meskipun setiap ragam disabilitas rentan menjadi korban kekerasan, tetapi ragam disabilitas intelektual, disabilitas tuli wicara, dan disabilitas psikososial memiliki kerentanan lebih tinggi dibandingkan ragam lainnya.
Hal tersebut terlihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 dan 2019. Secara umum, kekerasan pada 2019 mengalami penurunan hanya satu kasus dibandingkan 2018, tetapi khusus untuk kekerasan seksual mengalami kenaikan secara konsisten sejak 2017.
Baca juga: Ini 4 Menteri Jokowi yang Pernah Positif Covid-19
"Perempuan penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan-hambatan dalam mengakses keadilan yang bersumber dari keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, bahkan petugas pengada layanan, maupun keterbatasan payung hukum," tuturnya.
Dari sisi keluarga dan masyarakat, mereka kerap tidak memandang penting kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas. Hal itu terkait dengan anggapan penyandang disabilitas adalah aseksual atau tidak memiliki hasrat seksual.
"Selain itu, keluarga merasa malu melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas dan pesimis aparat penegak hukum akan menangani kasusnya," kata Rainy.
Dari sisi aparat penegak hukum dan petugas pengada layanan, Rainy mengatakan masih banyak yang belum memahami ragam disabilitas dan kebutuhan-kebutuhan khususnya.
Sementara dari sisi payung hukum, katanya, masih ada keterbatasan mengenali berbagai kasus kekerasan seksual dan sistem pembuktiannya, seperti metode pengambilan kesaksian dan kekuatan pembuktian dari disabilitas intelektual dan psikososial yang diragukan ingatannya.
"Selain itu, sistem peradilan pidana tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2021 dengan mengintegrasikannya dengan hak-hak korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Strategi Penanganan Covid-19
Selain itu, aparat penegak hukum diminta melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan kebijakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pengarusutamaan gender yang terintegrasi dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Pewarta : Dewanto Samodro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Rabu 29 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
- Desa Wisata Panjangrejo Bantul Bangkit, Genjot Edukasi Gerabah
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
Advertisement
Advertisement




