Advertisement

Jokowi Minta Bank Indonesia Berperan Lebih Besar & Membuang Jauh Ego

M. Richard
Kamis, 03 Desember 2020 - 12:27 WIB
Sunartono
Jokowi Minta Bank Indonesia Berperan Lebih Besar & Membuang Jauh Ego Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020 di Jakarta, Kamis (3/12 - 2020). Dalam acara yang digelar secara virtual tersebut mengangkat tema Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi. Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo kembali mengingatkan kementerian dan lembaga untuk burden sharing atau saling berbagi beban dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta tidak berlindung dengan tanggung jawab otoritas masing-masing. Dalam dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020, Kamis (3/12/2020) Jokowi secara lebih tegas menyentil Bank Indonesia agar berkontribusi lebih besar untuk menggerakkan sektor riil. 

"Saya berharap Bank Indonesia mengambil bagian yang lebih signifikan dalam reformasi fundamental yang sedang kita gulirkan. Berkontribusi lebih besar untuk ikut menggerakkan sektor riil, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan membantu para pelaku usaha utamanya sektor UMKM agar bisa kembali produktif," katanya. 

Advertisement

BACA JUGA : BI DIY Perkuat Lima Fokus Kerja

Dia juga mengingatkan lembaga tersebut dan lembaga lainnya untuk ikut berbagi beban, alih-alih berlindung menyelamatkan posisi masing-masing. 

"Jangan membangun tembok tinggi, berlindung dari otoritas masing-masing, kita harus bebrbagi beban agar mampu bertansformasi di tingkat regional dan global," katanya. 

Adapun, pemerintah dan DPR saat ini tengah menyusun RUU ominbus sektor keuangan. Salah satu urgensi dalam perancangan beleid tersebut adalah untuk mempercepat pemulihan dengan meningkatkan koordinasi masing-masing anggota KSSK.

Rancangan UU tersebut berjudul Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ruang lingkup yang diatur adalah pengawasan perbankan secara terpadu, tindak lanjut pengawasan bank, penanganan permasalahan Bank, penataan ulang kewenangan kelembagaan, dan sanksi.

Dengan Undang-Undang ini, DPR dan Presiden memutuskan untuk membentuk Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Koordinasi meliputi OJK, Bank Indonesia, dan LPS untuk menyepakati kondisi Bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan Bank.

BACA JUGA : BI Jogja Gelar Lomba Manfatkan Sampah Rumah Tangga

Tugas utama forum antara lain melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan Bank secara terpadu yakni dengan merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi Bank dengan pendekatan proyeksi (forward looking), dan melakukan analisis, menilai, dan menyepakati hasil penilaian kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan bank.

Forum juga mampu memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai pertimbangan untuk penetapan Bank Sistemik, setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan LPS, dan penetapan status pengawasan Bank.

Di samping itu, OJK, Bank Indonesia, dan LPS wajib membangun dan mengembangkan sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi yang dikoordinasikan oleh OJK.

Pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas koordinasi Forum, pelaksanaan tugas koordinasi lembaga anggota KSSK, pengambilan keputusan di masing-masing lembaga anggota KSSK, dan pengambilan keputusan KSSK dalam rapat KSSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement