Advertisement
MK Tunda Sidang Uji Materi UU Ciptaker karena Covid - 19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ditunda. Penundaan tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dirilis di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa persidangan perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," demikian bunyi pernyataan resmi MK yang dikutip Bisnis, Selasa (1/12/2020).
Advertisement
MK menyebut penundaan itu dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran covid - 19. Penundaan persidangan mulai diterapkan pada Senin (30/11/2020) kemarin hingga Senin 7 Desember 2020.
Baca juga: Letusan Merapi Diyakini Tak Sebesar 2010, Ini Penjelasan BPPTKG
Adapun permohonan uji materi dengan nomor perkara 105/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Para pemohon uji materi diwakili oleh Roy Jinto Ferianto sebagai ketua umum dan Moch Popon sebagai sekretaris umum. Sedianya hari ini majelis hakim konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut.
Selain UU Ciptaker, penundaan juga dilakukan MK untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pemilu diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri yang hari ini seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden. Sementara permohonan uji materi terhadap UU Pers diajukan oleh Charlie Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement