Advertisement
Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Sasar 3 Kelompok Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menyasar tiga kelompok angkatan kerja di antaranya tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja yang sedang bekerja, dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai sasaran penting dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Lebih lanjut Ida mengatakan langkah penciptaan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Menaker Ida.
Hal ini diakuinya penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020 menunjukkan angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru.
Terkait dengan pekerja yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Ida.
Upaya perlindungan juga dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja serta perubahan ketentuan dalam waktu kerja dan waktu istirahat serta waktu kerja lembur.
Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan perlindungan bagi pekerja yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi pekerja yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme PHK bagi pekerja tetap ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha.
Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.
Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dia menyatakan itu bertujuan agar pekerja mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis.
Selain itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja. JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement