Advertisement
Ini Cara Mengecek Transfer BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk guru honorer secara bertahap disalurkan hingga akhir November 2020 oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Bantuan sebesar Rp1,8 juta diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS alias honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bantuan upah dari program pemerintah lain.
Advertisement
Demi memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru honorer yang menerima BSU atau BLT Rp1,8 juta.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Syaratnya
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut cara untuk mencari tahu informasi terkait dan mendapatkan subsidi upah:
1. Informasi rekening baru dapat diakses melalui Info GTK. Cukup login ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id
Melalui situs tersebut, Anda akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
2. Siapkan dokumen pencairan BSU yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti diberi materai, dan ditandatangani.
3. Setelah dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. Setelah melengkapi keseluruhan proses, Anda memiliki waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
BSU atau BLT untuk guru honorer merupakan upaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 oleh Kemendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement