Advertisement

Pemerintah Bakal Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Syaratnya

Ika Fatma Ramadhansari
Rabu, 18 November 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Bakal Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Syaratnya Pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/7/2020). Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengaplikasikan pembelajaran sistem daring bagi murid sekolah dengan metode khusus jarak jauh di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO - Ampelsa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi COvid-19. Terkini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) kepada guru honorer.

Kemendikbud menganggarkan dana Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada sekitar dua juta pendidik yang masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta per orang.

Advertisement

Pembagian BLT guru honorer ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Pengawas TPS di Sleman Diminta Buktikan Integritas

"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Rabu (18/11/2020).

Nadiem mengatakan ada dua juta pendidik yang akan menerima BLT, antara lain dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sebagian besar sasaran BSU diberikan kepada 80 persen lebih atau 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

"Total penerima bantuan ini adalah sebanyak 2.034.732 orang," imbuhnya.

Baca juga: Pengerjaan Simpang Tugu Dikebut, Pekerja Bakal Lembur

BSU sebesar Rp1,8 juta ini hanya diberikan satu kali yang nantinya akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapat BLT Rp1,8 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 21 Tahun 2020.

"Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan," terang Nadiem.

Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi agar dapat BLT guru honorer Rp1,8 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan
3. Bestatus non-PNS
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement