Advertisement
Pemerintah Bakal Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi COvid-19. Terkini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) kepada guru honorer.
Kemendikbud menganggarkan dana Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada sekitar dua juta pendidik yang masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta per orang.
Advertisement
Pembagian BLT guru honorer ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: Pengawas TPS di Sleman Diminta Buktikan Integritas
"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Rabu (18/11/2020).
Nadiem mengatakan ada dua juta pendidik yang akan menerima BLT, antara lain dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sebagian besar sasaran BSU diberikan kepada 80 persen lebih atau 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
"Total penerima bantuan ini adalah sebanyak 2.034.732 orang," imbuhnya.
Baca juga: Pengerjaan Simpang Tugu Dikebut, Pekerja Bakal Lembur
BSU sebesar Rp1,8 juta ini hanya diberikan satu kali yang nantinya akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapat BLT Rp1,8 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 21 Tahun 2020.
"Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan," terang Nadiem.
Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi agar dapat BLT guru honorer Rp1,8 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan
3. Bestatus non-PNS
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement