Advertisement
Wagub DKI Bantah Lakukan Pembiaran dalam Acara FPI dan Rizieq Shihab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tak melakukan pembiaran kerumunan massa dalam kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab. Alasannya dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (14/11/2020) lalu, Satpol PP tidak begitu saja mendiamkan acara tersebut.
Ada 200 petugas diterjunkan untuk mengamankan dan mengawasi gelaran itu.
Advertisement
Bahkan, kata dia, Satpol PP juga mengadakan penindakan terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya yang tidak menggunakan masker. Puluhan simpatisan Rizieq pun terjaring oleh petugas dan diberikan sanksi.
Karena itu, Riza tak terima jika Satpol PP disebut tak mengambil tindakan atas acara tersebut. Sebab sudah banyak upaya yang dilakukan meski tak membubarkan kerumunan.
Baca juga: Diperiksa Polisi karena Acara Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Reaktif Rapid Test
"Itu bukan pembiaran. Semua sudah dilalui, dikoordinasikan. Satpol PP itu kan tugasnya menertibkan," tegas Riza, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat beserta sejumlah pejabat kepolisian lainnya yang banyak disebut karena terkait Habib Rizieq dan kegiatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement