Advertisement
Muhammadiyah: UU Minuman Beralkohol Bukan Usaha Islamisasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin.
Advertisement
BACA JUGA : Di RUU Minol, Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda
Ia mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.
BACA JUGA : Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?
Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia.
Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
BACA JUGA : RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10
Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
- Terbang ke Malaysia, Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim di Putrajaya
Advertisement

Gunung Merapi Luncurkan 7 Guguran Lava hingga 1,8 Kilometer ke 3 Sungai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malam Ini, Presiden Prabowo Temui Anwar Ibrahim di Malaysia
- Tiga Wisatawan Ponorogo Tenggelam dan Meninggal di Muara Sungai Pacitan
- Plesir ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
- 4 Bocil di Magetan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Paket Petasan Meledak
- Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang Kena PHK Massal Terkatung-katung
- Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
Advertisement
Advertisement