Advertisement
Hore, Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag Rp1,15 Triliun Segera Cair
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Agama senilai Rp1,15 triliun mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Advertisement
“Sesuai arahan Menteri Agama, kami ajukan usulan untuk bantuan subsisidi gaji bagi GTK [guru dan tenaga kependidikan] non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui siaran pers, Minggu (15/11/2020), seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Baca juga: Satgas Covid-19: Sangat Mungkin Desember Bisa Libur Panjang
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,61 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,45 miliar, dan GTK non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,80 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca juga: Di Malaysia, Sudah 502 Orang Ditahan karena Melanggar Pembatasan Sosial
Mereka juga diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.
Setelah proses validasi BPJS selesai dan diperoleh, hasil tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
Advertisement
Advertisement