Advertisement

Soal RUU Minol, Kemenperin Sebut Usulan Panja DPR

Andi M. Arief
Sabtu, 14 November 2020 - 18:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
Soal RUU Minol, Kemenperin Sebut Usulan Panja DPR Minuman beralkohol - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang beredar bukan dari hasil kesepakatan pihak pemerintah dan badan legislatif. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edi Sutopo mengatakan RUU Minol merupakan usulan beleid dari Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2016 pada pemerintah. Namun demikian, pembahasan antara Panja DPR dan perwakilan pemerintah terhenti pada 2017. 

Advertisement

"[Pembahasan] dihentikan pada 2017 karena mentok. Panja DPR bersikukuh agar minol dilarang total, sedangkan pihak pemerintah menginginkan agar minol ini dikendalikan dan diawasi dengan ketat," ujarnya, seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu (14/11/2020). 

Edi mengatakan pembahasan RUU Minol belum dilanjutkan sejak terhenti pada 2017. Adapun, Draf RUU Minol yang tersebar di dunia maya merupakan hasil usulan Panja DPR. 

Edi menilai isi draf tersebut masih memiliki banyak perbedaan prinsip antara pemerintah dan Panja DPR. Adapun, lanjutnya, perbedaan prinsip tersebut belum menemukan titik temu hingga saat ini. 

Seperti diketahui, terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.

Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9%, kemudian laki-laki sebanyak 8,8% dan perempuan sebanyak 0,5%.

Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendata rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 mencapai 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp5,05 miliar.Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.

Permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement