Advertisement
RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp10 Miliar
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol tampaknya akan mengalami kesulitan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol diberlakukan.
RUU minol ini menyebut bahwa memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol akan dilarang kecuali pada tempat dan kegiatan tertentu yang dipaparkan pada Pasal 5, 6, dan 8 RUU Minol.
Advertisement
Jika melanggar ketentuan ini maka produsen miras ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 dan 2.
Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 18 ayat (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Sementara, untuk yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol yang melanggar Pasal 6 akan dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan pada Pasal 19.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tertuang pada Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).
RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.
Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Langgar Tata Ruang, Lapak Kopi Dadakan di Jembatan Kewek Dibongkar
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
- Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Kos Solo Tetangga Sendiri
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
- Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Hargorejo
- Diserahkan ke Sardjito, Ambulans BRI Perkuat Operasional RS KEI Solo
- BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate
Advertisement
Advertisement



