Advertisement
Di RUU Minol, Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.
Advertisement
Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: SMA N 1 Temon Dicanangkan Jadi Sekolah Ramah Anak
Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.
Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.
Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.
Baca juga: Sleman Gelar Pilkada 9 Desember, Bagaimana Coblosan untuk Pengungsi Merapi?
Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.
Bunyi Pasal 4:
. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.
Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.
Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.
Bunyi Pasal 8:
1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
Advertisement
Advertisement