Advertisement
Rekening Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Raib

Advertisement
Harianjgja JAKARTA - Atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10%.
Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank bukan hanya tak menghasilkan untung, melainkan lenyap tanpa jejak.
Advertisement
"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.
Joey menuturkan, kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp20 miliar.
Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit sebesar Rp600.000.
Penarikan Dana Ditolak
Menghilangnya dana tersebut diketahui saat Floletta ingin melakukan penarikan tunai di Maybank pada Februari 2020. Saat itu, kata Joey, penarikan dana ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Pemain profesional Mobile Legends ini telah berupaya meminta penjelasan dari Maybank. Korban sudah membuat laporan resmi ke bank pada Febuari dan Maret 2020. Namun, laporan tidak membuahkan hasil.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," ujar Joey.
Winda dan Floletta kemudian menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah ini. Mereka membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Mei 2020. Laporan ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ujar atlet e-sport kelahiran 5 September 1994 itu.
Kepala Cabang Maybank Tersangka
Polisi kemudian menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan itu tidak tersedia di Maybank.
Dia juga mengimingi keuntungan bunga yang tinggi.
"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/11/2020).
Palsukan Data
Setelah korban menyetujui membuka tabungan bodong itu, tersangka AT menjalankan langkah berikutnya. Dia memalsukan data peraih juara FGL Minor Series 01 itu.
"Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi.
Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik AT seperti beberapa mobil, tanah, dan bangunan.
Awi berujar, penyidik juga masih melacak aliran dana yang dicuri AT dari Winda dan Floletta. Sejauh ini, kata dia, polisi menemukan bahwa uang tersebut digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya.
"Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan."
Pernyataan Resmi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah membuat pernyataan resmi atas perkara ini. Pada intinya, perusahaan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," dalam keterangan resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jumat (6/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Puluhan Kursi SMP Negeri di Sleman Ditinggal, Banyak yang Tidak Daftar Ulang dengan Alasan Beragam
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement