Advertisement
Kemenkes Bantah Jegal Penggunaan Obat Modern Asli Indonesia di Faskes
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengklaim tidak ada upaya menjegal penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) di fasilitas kesehatan.
Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes, Dita Novianti Sugandi mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herbal.
Advertisement
Selain itu, dia mengatakan Kemenkes sudah mendukung pengembangan OMAI. Dukungan itu di antaranya dilakukan di beberapa rumah sakit dan penggunaannya pun sudah sangat disarankan termasuk di kementerian, kantor pusat, dinkes dan UPT lain.
BACA JUGA : Public Warning OT, Ini daftar Obat Tradisional yang
"Walaupun belum masuk fornas, Kemenkes sudah buat regulasi OMAI digunakan di faskes primer seperti puskesmas. Kita juga sudah keluarkan Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi untuk pengunaan OHT maupun OMAI," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/11/2020).
Dia mengakui penggunaan OMAI belum diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas). Adapun fornas juga berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN. Untuk sebuah obat dirujuk dalam JKN, kata Dita ada mekanismenya.
Adapun mekanisme tersebut yakni diawali penyampaian usulan dari stakeholder baik dari rumah sakit, organisasi profesi, dinkes, dan beberapa stakeholder lainnya. Kemudian usulan wajib dilengkapi data pendukung, kemudian akan diproses ke komite nasional. Komite nasional akan melakukan kajian sesuai international praktis yang ada.
BACA JUGA : Apotek K-24 Buka Layanan Pengecekan Obat Asli
Begitu pula apabila obat masuk dalam fornas. Salah satunya harus memiliki nomor izin edar dengan indikasi terapi yang disetujui BPOM.
"Permenkes 54 tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena aturan permenkes lain memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI di faskes," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




