Advertisement

Kemenkes Bantah Jegal Penggunaan Obat Modern Asli Indonesia di Faskes

Desyinta Nuraini
Jum'at, 06 November 2020 - 23:07 WIB
Sunartono
Kemenkes Bantah Jegal Penggunaan Obat Modern Asli Indonesia di Faskes Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengklaim tidak ada upaya menjegal penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) di fasilitas kesehatan.

Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes, Dita Novianti Sugandi mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herbal.

Advertisement

Selain itu, dia mengatakan Kemenkes sudah mendukung pengembangan OMAI. Dukungan itu di antaranya dilakukan di beberapa rumah sakit dan penggunaannya pun sudah sangat disarankan termasuk di kementerian, kantor pusat, dinkes dan UPT lain.

BACA JUGA : Public Warning OT, Ini daftar Obat Tradisional yang 

"Walaupun belum masuk fornas, Kemenkes sudah buat regulasi OMAI digunakan di faskes primer seperti puskesmas. Kita juga sudah keluarkan Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi untuk pengunaan OHT maupun OMAI," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/11/2020).

Dia mengakui penggunaan OMAI belum diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas). Adapun fornas juga berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN. Untuk sebuah obat dirujuk dalam JKN, kata Dita ada mekanismenya.

Adapun mekanisme tersebut yakni diawali penyampaian usulan dari stakeholder baik dari rumah sakit, organisasi profesi, dinkes, dan beberapa stakeholder lainnya. Kemudian usulan wajib dilengkapi data pendukung, kemudian akan diproses ke komite nasional. Komite nasional akan melakukan kajian sesuai international praktis yang ada.

BACA JUGA : Apotek K-24 Buka Layanan Pengecekan Obat Asli

Begitu pula apabila obat masuk dalam fornas. Salah satunya harus memiliki nomor izin edar dengan indikasi terapi yang disetujui BPOM.

"Permenkes 54 tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena aturan permenkes lain memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI di faskes," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement