Advertisement
Kadin: Lonjakan Tingkat Pengangguran Hanya Bisa Diatasi Pemerintah
Ilustrasi perusahaan padat karya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dampak pelonjakan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) terhadap sektor riil hanya dapat diatasi dengan kehadiran peran pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno.
Seperti dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka TPT pada Agustus 2020 sebesar 7,07%, meningkat 1,84% dibandingkan dengan Agustus 2019 (YoY). Alhasil, jumlah pengangguran pada periode yang sama mencapai 9,77 juta orang.
Advertisement
Angka di dalam laporan tersebut masih sejalan dengan proyeksi BPS pada Februari 2020 lalu bahwa TPT di Indonesia akan berada di atas level 5 persen apabila pandemi tidak kunjung selesai hingga kuartal II/2020.
Sementara terhadap dunia usaha, angka pengangguran yang makin tinggi dinilai memicu gejolak sosial yang berakibat fatal terhadap malfungsi sektor riil.
Menurut Benny, totalitas pemerintah sangat dibutuhkan dalam merealisasikan penciptaan lapangan pekerjaan sebagai national interest yang utama, dengan mengerahkan seluruh kekuatan dalam negeri agar hal tersebut dapat terpenuhi.
"Soalnya, kalau orang-orang tidak punya pekerjaan mereka akan beringas. Kalau memiliki pekerjaan, mereka akan lebih bermartabat serta memiliki daya beli yang dapat memutar roda ekonomi," ujar Benny kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Pemerintah, lanjutnya, mesti memperbaiki praktik terkait dengan pengenaan jaminan harta tak bergerak dalam bentuk tanah dan rumah ditambah dengan pengenaan biaya ekuitas sebesar 30 persen yang selama ini diterapkan untuk tiap pembiayaan usaha.
Menurutnya, kemampuan tenaga-tenaga yang melakukan analisis terhadap kredit mesti dipertajam.
Selain itu, lanjut Benny, proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti dipercepat agar kemudahan izin berusaha bagi pelaku usaha di Tanah Air bisa segera terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
- BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
- Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








