Advertisement

Kadin: Lonjakan Tingkat Pengangguran Hanya Bisa Diatasi Pemerintah

Rahmad Fauzan
Jum'at, 06 November 2020 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kadin: Lonjakan Tingkat Pengangguran Hanya Bisa Diatasi Pemerintah Ilustrasi perusahaan padat karya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Dampak pelonjakan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) terhadap sektor riil hanya dapat diatasi dengan kehadiran peran pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno.

Seperti dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka TPT pada Agustus 2020 sebesar 7,07%, meningkat 1,84% dibandingkan dengan Agustus 2019 (YoY). Alhasil, jumlah pengangguran pada periode yang sama mencapai 9,77 juta orang.

Advertisement

Angka di dalam laporan tersebut masih sejalan dengan proyeksi BPS pada Februari 2020 lalu bahwa TPT di Indonesia akan berada di atas level 5 persen apabila pandemi tidak kunjung selesai hingga kuartal II/2020.

Sementara terhadap dunia usaha, angka pengangguran yang makin tinggi dinilai memicu gejolak sosial yang berakibat fatal terhadap malfungsi sektor riil.

Menurut Benny, totalitas pemerintah sangat dibutuhkan dalam merealisasikan penciptaan lapangan pekerjaan sebagai national interest yang utama, dengan mengerahkan seluruh kekuatan dalam negeri agar hal tersebut dapat terpenuhi.

"Soalnya, kalau orang-orang tidak punya pekerjaan mereka akan beringas. Kalau memiliki pekerjaan, mereka akan lebih bermartabat serta memiliki daya beli yang dapat memutar roda ekonomi," ujar Benny kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).

Pemerintah, lanjutnya, mesti memperbaiki praktik terkait dengan pengenaan jaminan harta tak bergerak dalam bentuk tanah dan rumah ditambah dengan pengenaan biaya ekuitas sebesar 30 persen yang selama ini diterapkan untuk tiap pembiayaan usaha.

Menurutnya, kemampuan tenaga-tenaga yang melakukan analisis terhadap kredit mesti dipertajam.

Selain itu, lanjut Benny, proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti dipercepat agar kemudahan izin berusaha bagi pelaku usaha di Tanah Air bisa segera terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement