Advertisement
Siti Fadillah Bebas dari Penjara, Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19
Siti Fadilah Supari (tengah), semasa menjalani persidangan terkait kasus korupsi alat kesehatan, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah berencana untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 setelah dirinya dinyatakan bebas pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Advertisement
Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya itu akan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga kini belum ada sinyal Siti akan dilibatkan dalam pemerintahan.
Baca juga: Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19
“Belum ada [tawaran ke pemerintah]. Yang pasti ibu akan membantu pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19 ini, baik di dalam pemerintan maupun di luar pemerintah,” katanya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/10/2020).
Kholidin memastikan bahwa Siti Fadillah aka turut menyumbang pengetahuan serta pengalamannya untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” terangnya.
Kendati begitu, dia menyebut Siti akan lebih dulu menghabiskan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dinyatakan bebas pagi tadi. Dia juga akan menjalani isolasi beberapa hari di rumah meski dalam kondisi sehat.
Baca juga: Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas
Sebelumnya Siti Fadildah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 April 2026, Padat Seharian Tarif Tetap
- Gelombang Penumpang Kereta Mengular di Awal Libur Paskah
Advertisement
Advertisement









