Advertisement
Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prancis soal Kartun Nabi Muhammad
Presiden Prancis Emmanuel Macron - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tentang Nabi Muhammad yang dinilai telah menghina agama Islam.
Hal itu ditegaskan Kementerian Luar Negeri melalui akun Twitter @Kemlu_RI, Rabu (28/10/2020). Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenlu terkait hal itu.
Advertisement
Presiden Macron mengatakan negaranya tidak akan berhenti menerbitkan atau membicarakan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad.
"Indonesia kecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam," tulis akun resmi Kemlu tersebut.
Indonesia kecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) October 28, 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengkritik sikap Presiden Macron. Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/10/2020), dia menjelaskan bahwa pemerintah mengencam pernyataan Presiden Prancis itu.
Pemerintah Indonesia pun memanggil Dubes Prancis untuk menyatakan kecaman tersebut. Mahfud juga menilai jika tidak paham tentang hal tersebut, maka Macron telah gagal paham.
"Panggil Dubes Prancis, RI Kecam Presiden Macron Soal Karikatur Nabi Muhammad: MACRON hrs tahu bhw agama Islam adl agama rahmah, tp pemeluk agama apa pun akan marah kalau agamanya dihina. Kalau tak paham itu berarti dia mengalami krisis gagal paham," Kata Mahfud lewat akun twitternya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi tidak pada tempatnya.
Menurut Ahmad Basarah kebebasan berekspresi yang terkandung dalam ajaran demokrasi bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja hingga melanggar hak orang lain. "Apalagi jika hak itu menyangkut hak keberagamaan orang lain," ujar Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







