Advertisement

Polda Riau Amankan 36 Kilogram Sabu & Tangkap 5 Tersangka

Sunartono
Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:27 WIB
Sunartono
Polda Riau Amankan 36 Kilogram Sabu & Tangkap 5 Tersangka Tersangka kasus narkoba jenis sabu saat ditangkap Polda Riau. - Ist/Humas.

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu. Ungkap kasus itu dilakukan melalui proses yang menegangkan mulai dari pengejaran yang disertai dengan tembakan dan tersangka berusaha kabur meski sudah ditangkap.

Berdasarkan rilis yang diterima Harianjogja.com, pengungkapan itu berawal dari Senin (12/10/2020) lalu sekitar pukul 08.20 WIB Tim Polda DIY melakukan pengejaran terhadap Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX. Saat mobil dihadang oleh, kedua orang melarikan diri masuk ke dalam hutan, kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan tiga tas ransel berisikan sabu dengan berat 20 kilogram.

Advertisement

Setelah tiga hari melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10/2020) kepolisian menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.

BACA JUGA : Hendak Edarkan Sabu di Kulonprogo, Dua Warga Jateng

Kemudian Tim Reserse Narkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 bungkus besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, satu unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, satu buah tas sandang berisikan satu unit ponsel.

Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil amankan 16 kg sabu dan dua orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas. Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020) sore sekitar jam 16.00 wib,  tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.

Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib tim melihat mobil yang mencurigakan di dalamnya ditengarai terdapat dua orang. Mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan ke arah mobil dan melukai tersangka.

BACA JUGA : Tengah Asyik Nyabu di Kamar Indekos, 2 Lady Escort

Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, 51, ditelpon oleh seorang bernama HR yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru. Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, 55, yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah. Kemudian tersangka IZ mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW, datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.

Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.

Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.

Mobil berhasil dihentikan dan petugas menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh. Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis Sabu dan dua tas ransel warna hitam dan coklat, satu unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta dua ponsel dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

BACA JUGA : Dibekuk Polisi, Pengedar Simpan Sabu-Sabu di Sepatu 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.

“Kami tau dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 di antaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba. Melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai di manapun. Kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,” katanya.

BACA JUGA : Pabrik Sabu-Sabu di Seyegan Sleman Dibongkar, Pemilik

Disinggung tentang dugaan keterlibatan anggota, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas. “Sekarang bukan [anggota[ lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.

“Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement