Advertisement
Hore, Program BLT Dana Desa Diperpanjang jadi 9 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari menjadi 9 bulan dari sebelumnya 6 bulan.
Selain itu pemerintah juga menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa digunakan oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
Advertisement
Dua skema penggunaan dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah beralasan perubahan beleid ini dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak pandemi covid-19.
"Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa sehingga jangka waktu pembayaran BLT Desa perlu diperpanjang," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (25/10/2020).
Adapun dengan perubahan skema pencairan BLT, besaran BLT Desa ditetapkan berdasarkan dua kategori. Pertama, Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. Kedua, Rp300.000,00 untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
"Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya," imbuh beleid tersebut.
Skema BLT dana desa disiapkan pemerintah di luar bansos dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19. Kebijakan ini menyasar masyarakat pedesaan yang juga ikut terdampak virus yang menyebar dari wilayah Wuhan, China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement