Pendakwah Nyentrik Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

Newswire
Newswire Sabtu, 24 Oktober 2020 09:57 WIB
Pendakwah Nyentrik Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

Gus Nur. /Ist-dok pribadi

Harianjogja.com, MALANG- Pendakwah nyentrik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Andry Ermawan, penasihat hukum Gus Nur, saat dimintai konfirmasi. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.

Baca juga: AS Akan Mulai Suntik Vaksin Covid-19 Akhir Januari

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu (24/10/2020).

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan NU yang viral di Youtube, Andy memastikan bukan.

Baca juga: Menjajal Bus Wisata Malioboro-Pantai Baron: Bisa Janjian dengan Sopir untuk Menunggu di Pantai

"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.

Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.

"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online