Konflik Saudi-Houthi Memanas, Ini 5 Langkah untuk Jemaah Umrah Indonesia

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Jum'at, 18 September 2026 18:07 WIB
Konflik Saudi-Houthi Memanas, Ini 5 Langkah untuk Jemaah Umrah Indonesia

Pasukan Houthi berbaris sambil memegang senjata api. (ANTARA/Anadolu)

Harianjogja.com, JAKARTA—Eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman membuat keselamatan jemaah umrah menjadi perhatian. Pemerintah diminta memastikan perlindungan jemaah, termasuk menyiapkan opsi penundaan keberangkatan, perubahan rute penerbangan hingga pemulangan apabila situasi keamanan dinilai berisiko.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait perjalanan jemaah umrah. Hal itu mencakup keputusan mengenai keberangkatan, penundaan, perubahan rute, maupun pemulangan.

“Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” kata Mustolih kepada Bisnis, Jumat (18/9/2026).

Kemenhaj Diminta Jadi Pusat Koordinasi

Mustolih mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi pusat koordinasi perlindungan jemaah di tengah perkembangan situasi keamanan. Koordinasi tersebut perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi, maskapai, travel, dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut dia, pemerintah perlu menyediakan informasi melalui satu pintu agar jemaah memperoleh informasi yang jelas dan terkoordinasi. Pendataan jemaah juga perlu dilakukan secara akurat, disertai persiapan skenario apabila terjadi penundaan, perubahan penerbangan, maupun pemulangan darurat.

Mustolih menambahkan mekanisme koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya telah dibentuk perlu segera diaktifkan kembali dan disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini.

Travel Diminta Pastikan Layanan Jemaah

Selain pemerintah, penyelenggara perjalanan umrah juga memiliki tanggung jawab dalam menghadapi kondisi konflik. Travel umrah dinilai wajib menyampaikan perkembangan situasi secara jujur dan berkala kepada jemaah.

Penyelenggara juga diminta melakukan penilaian risiko serta menyediakan layanan pengaduan. Kebutuhan jemaah selama perjalanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, pendampingan hingga kepulangan, harus tetap dipastikan terpenuhi.

“Keadaan konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah atau membebankan biaya tambahan secara sepihak,” ujarnya.

Asosiasi penyelenggara umrah juga didorong aktif mengoordinasikan para anggotanya. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan protokol darurat, pembukaan pusat informasi dan pengaduan, serta membantu menyelesaikan persoalan yang muncul antara jemaah, travel, maskapai, dan pemerintah.

Hak dan Kewajiban Jemaah

Dalam situasi seperti ini, jemaah memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, perlindungan keamanan, kepastian pelayanan, serta penyelesaian yang adil apabila perjalanan harus ditunda atau dibatalkan.

Di sisi lain, jemaah juga memiliki kewajiban mengikuti arahan pemerintah, otoritas Arab Saudi, dan petugas travel. Jemaah juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Mustolih kemudian merekomendasikan lima langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghadapi situasi terkini di Arab Saudi.

Lima Langkah Pemerintah

Pertama, pemerintah diminta mengaktifkan pusat koordinasi krisis yang melibatkan pemerintah, maskapai, PPIU, dan asosiasi.

Kedua, pemerintah perlu melakukan pendataan secara waktu nyata terhadap jemaah yang akan berangkat, sedang berada di Arab Saudi, maupun jemaah yang mengalami penundaan kepulangan.

Ketiga, pemerintah perlu menerbitkan informasi keamanan secara berkala melalui kanal resmi dan satu sumber informasi yang terkoordinasi. Langkah ini ditujukan agar informasi yang diterima jemaah tetap jelas dan tidak simpang siur.

Keempat, pemerintah diminta menyiapkan sejumlah skenario, mulai dari penundaan, perubahan rute hingga evakuasi. Persiapan tersebut termasuk jaminan akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, komunikasi, dan pemulangan jemaah.

Kelima, pemerintah diminta memastikan penyelesaian hak jemaah secara adil apabila perjalanan tidak dapat dilaksanakan. Penyelesaian tersebut termasuk penjadwalan ulang atau pengembalian dana.

Lima langkah tersebut menjadi rekomendasi Mustolih seiring dengan eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman. Perlindungan jemaah menjadi perhatian dalam menghadapi kemungkinan perubahan perjalanan umrah akibat kondisi keamanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online