Advertisement
Pejabat Kejagung Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama
Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung - Istimewa/Wahyu Muryadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan salah satu tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang-barang berupa pembersih lantai merek Top Cleaner yang mudah terbakar, karena mengandung solar dan tiner.
Advertisement
Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner, kata Sambo juga tidak mempunyai izin edar resmi dari pemerintah, karena dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.
"Maka dari itu, kita tetapkan Direktur PPK pada Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," tuturnya, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin.
Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang pembersih serta mandor inisial UAN. "Semuanya telah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejagung beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.
"Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (23/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Tanggung Biaya Korban Luka Gempa Pacitan, 36 Orang Dirawat
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KONI Sleman Bahas Olahraga Prestasi dan Pembinaan Atlet di Rakerkab
- Gerakan ASRI dan Jogja Berhati Nyaman Bakal Digelar Rutin Tiap Jumat
- Tim Putri Indonesia Gagal ke Final BATC 2026
- Wafat di Usia 33, Ini Jejak Karier Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto
- Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja
- Bank Jateng Blora Serahkan Hadiah Tabungan Bima
- Ini Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026, Lengkap Tanggal Libur
Advertisement
Advertisement



