Advertisement
Pejabat Kejagung Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama
Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung - Istimewa/Wahyu Muryadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan salah satu tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang-barang berupa pembersih lantai merek Top Cleaner yang mudah terbakar, karena mengandung solar dan tiner.
Advertisement
Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner, kata Sambo juga tidak mempunyai izin edar resmi dari pemerintah, karena dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.
"Maka dari itu, kita tetapkan Direktur PPK pada Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," tuturnya, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin.
Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang pembersih serta mandor inisial UAN. "Semuanya telah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejagung beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.
"Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (23/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kembali Beroperasi Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Manchester City ke Semifinal Carabao Cup Seusai Kalahkan Brentford
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Cristiano Ronaldo Gabung Fast and Furious, Tampil di Fast X: Part 2
- Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya
Advertisement
Advertisement




