Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat atau demosi terhadap seorang anggota Polri Brigjen Pol EP selama tiga tahun.
Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental (bintal) karena terbukti telah masuk kelompok LGBT atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Polri telah menggelar sidang Komisi Etik Profesi.
BACA JUGA : Polri Akui Ada Anggota Masuk Kelompok LGBT
"Laporan Polisi atau pengaduan terkait hal ini telah kami tindaklanjuti dan sudah digelar Sidang Etik pada 31 Januari 2020 lalu," tutur Awi, Rabu (21/10).
Sidang Komisi Etik Profesi, kata Awi, menghasilkan empat putusan untuk Brigjen Pol EP. Putusan pertama, Brigjen Pol EP terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tercela. Putusan kedua, Brigjen Pol EP harus meminta maaf secara lisan kepada pihak yang dirugikan.
"Pelanggar juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan dan demosi selama tiga tahun," kata Awi.
BACA JUGA : TNI Akan Pecat Prajurit LGBT
Awi menjelaskan bahwa kasus LGBT Brigjen Pol. EP akan dijadikan pelajaran oleh Polri agar ke depan lebih selektif menerima anggota baru.
"Ini akan jadi evaluasi agar peristiwa LGBT tidak ada lagi di tubuh Polri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Blackout Sumatra menjadi sorotan. ITB menilai variabilitas cuaca akibat perubahan iklim menambah tantangan stabilitas sistem listrik modern.
KPP Pratama Bantul menyita tiga kendaraan operasional milik perusahaan dengan tunggakan pajak Rp17 miliar setelah proses penagihan sesuai aturan.
JTT mencatat 149.389 kendaraan melintas GT Cikampek Utama saat libur Idul Adha, naik 32% dibanding kondisi normal.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dengan tarif Rp8.000. Simak jam keberangkatan lengkap dari Yogyakarta hingga Palur untuk perjalanan lebih praktis.
Jadwal KRL Solo-Jogja terbaru dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan dari Palur hingga Yogyakarta untuk perjalanan lebih praktis.