Advertisement

Sempat Khawatirkan Omnibus Law, Investor Asing Pastikan Tetap di Indonesia

Rayful Mudassir
Senin, 19 Oktober 2020 - 04:17 WIB
Sunartono
Sempat Khawatirkan Omnibus Law, Investor Asing Pastikan Tetap di Indonesia Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memastikan bahwa para investor jangka panjang yang sempat menyuarakan kekhawatirannya terkait kehadiran Omnibus Law, UU Cipta Kerja, bakal tetap melanjutkan investasinya di Indonesia.

"Mereka akan melanjutkan investasinya di Indonesia," jelas Wamenlu Mahendra Siregar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Advertisement

Seperti diketahui, sebuah surat yang dilayangkan salah satu investor besar asal Jepang di Indonesia, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, beredar di kalangan awak media. Surat tampak dirilis pada 15 Oktober 2020.

BACA JUGA : Sahkan RUU Cipta Kerja, Indonesia Disorot Media Asing

Surat itu merespons jawaban pemerintah, dalam hal ini Wamenlu Mahendra Siregar yang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran Omnibus Law.

Kehadiran rancangan Omnibus Law ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi para investor jangka panjang di Indonesia.

"Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami sendiri atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun," demikian tulis Yoshio Hishida, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dalam surat tersebut.

Mahendra memberikan penjelasan terkait surat yang diituliskan salah satu investor terkait Kehadiran rancangan Omnibus Law yang ditujukan kepadanya.

Menurutnya, surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor atas jawaban pemerintah soal omnibus law. Sebelumnya, jelas dia, para investor tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran regulasi itu.

BACA JUGA : Memahami Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang Menuai

Dia pun mengapresiasi dialog yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah tersebut. "Kami senang para investor dan mitra bisnis Indonesia itu terbuka menerima penjelasan Pemerintah dan lakukan dialog dgn stakeholders terkait sehingga orientasi dan konteks pemahaman mereka atas UU CK [UU Cipta Kerja] lebih jelas dan menyeluruh," jelasnya.

Wamenlu pun menegaskan bakal terus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha, termasuk investor asing, terkait regulasi tersebut.

"Pasti [memberi penjelasan ke investor], dan akan terus dilakukan untuk implementasinya juga," kata Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement