Advertisement
Sempat Khawatirkan Omnibus Law, Investor Asing Pastikan Tetap di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memastikan bahwa para investor jangka panjang yang sempat menyuarakan kekhawatirannya terkait kehadiran Omnibus Law, UU Cipta Kerja, bakal tetap melanjutkan investasinya di Indonesia.
"Mereka akan melanjutkan investasinya di Indonesia," jelas Wamenlu Mahendra Siregar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (18/10/2020).
Advertisement
Seperti diketahui, sebuah surat yang dilayangkan salah satu investor besar asal Jepang di Indonesia, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, beredar di kalangan awak media. Surat tampak dirilis pada 15 Oktober 2020.
BACA JUGA : Sahkan RUU Cipta Kerja, Indonesia Disorot Media Asing
Surat itu merespons jawaban pemerintah, dalam hal ini Wamenlu Mahendra Siregar yang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran Omnibus Law.
Kehadiran rancangan Omnibus Law ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi para investor jangka panjang di Indonesia.
"Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami sendiri atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun," demikian tulis Yoshio Hishida, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dalam surat tersebut.
Mahendra memberikan penjelasan terkait surat yang diituliskan salah satu investor terkait Kehadiran rancangan Omnibus Law yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya, surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor atas jawaban pemerintah soal omnibus law. Sebelumnya, jelas dia, para investor tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran regulasi itu.
BACA JUGA : Memahami Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang Menuai
Dia pun mengapresiasi dialog yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah tersebut. "Kami senang para investor dan mitra bisnis Indonesia itu terbuka menerima penjelasan Pemerintah dan lakukan dialog dgn stakeholders terkait sehingga orientasi dan konteks pemahaman mereka atas UU CK [UU Cipta Kerja] lebih jelas dan menyeluruh," jelasnya.
Wamenlu pun menegaskan bakal terus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha, termasuk investor asing, terkait regulasi tersebut.
"Pasti [memberi penjelasan ke investor], dan akan terus dilakukan untuk implementasinya juga," kata Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement