Kejar Target Wisman, Pelaku Industri Pariwisata Bertemu di JITAC 2026
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di Pertigaan Gejayan, Sleman, Senin (5/10/2020)-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disorot media asing. Salah satunya Undang-Undang ini dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait isu lingkungan seperti terancamnya hutan tropis hingga hilangnya hak-hak buruh.
The New York Time dalam laman onlinenya menuliskan artikel bertajuk Indonesia’s Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears yang diunggah pada Senin (5/10/2020) dengan menyertakan foto utama demonstrasi buruh di Tangerang. Media ini mengutip sejumlah narasumber dari parlemen antara lain Heri Gunawan anggota Fraksi Partai Gerindra yang mendukung disahkannya RUU Cipta Kerja serta Marwan Cik Asan dari Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU tersebut.
BACA JUGA : Disebut Menghancurkan Hidup Pekerja, Buruh di Jogja Bakal
New York Time juga mengungkap adanya kekhawatiran investor asing, beberapa jam sebelum pemungutan suara pengesahan RUU tersebut, sebanyak 36 investor global yang mewakili lebih dari 4 triliun dollar aset yang dikelola mengeluarkan surat terbuka. Mereka menyerukan pemerintah Indonesia untuk mendukung konservasi hutan dan lahan gambut dan mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan dari pandemi.
Para investor seperti dilaporkan nytimes.com, memperingatkan dengan membalikkan keuntungan dalam pengurangan kebakaran hutan, Indonesia dapat melanggar batasan yang sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa atas impor produk yang dihasilkan dari deforestasi.
"Melindungi hutan tropis sangat penting untuk memerangi perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang semuanya menimbulkan risiko sistemik dan material bagi portofolio kita serta kesehatan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan kita," kata surat itu sebagaimana dikutip nytimes.com.
BACA JUGA : Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Walk Out
Media berbasis di Amerika Serikat ini juga mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty untuk Indonesia, Usman Hamid, bahwa tindakan pengesahan RUU tersebut dapat melanggar komitmen Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia sebagai penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Reuters, media berbasis di London Inggris menurunkan laporan bertajuk Global investors warn Indonesia that jobs bill puts forests at risk yang diunggah kanal online mereka pada Senin (5/10/2020). Nyaris senada dengan New York Time, Reuters juga melaporkan terkait kekhawatiran investor asing.
Media ini menuliskan investor global yang mengelola aset 4,1 triliun dolar telah memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU penciptaan lapangan kerja yang disahkan oleh parlemen pada hari Senin (5/10/2020) dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis.
BACA JUGA : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3
“Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan melemahkan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim,” demikian ditulis reuters.com.
Artikel ini juga diupload di akun twitter reuters dan diretweet sebanyak 2.700 akun yang sebagian besar didominasi oleh warganet dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.