Advertisement
Ada Pelajar Ikut Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10/2020) para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Penganiaya Dosen Dijatuhi Sanksi Tegas
Advertisement
Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.
Baca juga: Komentari Penangkapan Tokoh KAMI, Fadli Zon Sebut Belanda Jauh Lebih Manusiawi
Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.
Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1.035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.
"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.
Adapun sebelumnya terdapat dua pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK, yakni diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Magelang Batik Festival, Bertekad Pecahkan Rekor MURI
- Polresta Jogja Musnahkan Narkotika Tembakau Sintetis
- BPBD DIY Catat Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement