Advertisement
Komnas HAM Minta Polisi Penganiaya Dosen Dijatuhi Sanksi Tegas
Mahasiswa memblokade fly over Jl Urip Sumoharjo usai berorasi di kantor DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (7/10/2020). Mahasiswa menuntut pengesahan Omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak buahnya yang menganiaya salah seorang dosen Universita Muslim Indonesia (UMI) dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat yang menyebur sekitar 15 polisi menganiaya Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto.
Advertisement
“Surat itu benar kami kirimkan, berharap Kapolda memberikan sanksi yang tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, Jumat (16/10/2020).
Komnas HAM juga meminta kepolisian membuka secara jelas dan transparan informasi tentang peristiwa kekerasan tersebut.
Sementara, Polda Sulsel berjanji akan melakukan penyelidikan.
“Kami akan menyelidiki kasus ini agar semuanya bisa jelas. Namun sebelum semua ini menjadi jelas, kami minta tidak banyak opini yang mendiskreditkan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Dosen Fakultas Hukum UMI Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto dihajar sejumlah polisi saat unjuk rasa di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis pekan lalu.
Ia diamuk polisi saat berlindung di depan sebuah minimarket seusai mencari makanan. Meski telah menjelaskan dirinya adalah seorang dosen dan tidak terlibat dalam unjukrasa itu, ia tetap dipukuli hingga memar di sekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, ia juga ikut digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
- Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
- Ahli UGM Tegaskan Diskresi Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan
- Hasil Liga Inggris: Arsenal Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Brighton 1-0
- Cek Lokasi SIM Keliling Polda DIY Hari Ini
- Cek Jadwal KA Prameks Kamis Ini, Berangkat dari Tugu dan Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









