Advertisement
Catatan Ombudsman tentang Substansi UU Cipta Kerja: Izin Usaha & Ketenagakerjaan
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih memberi beberapa catatan terkait beberapa substansi dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker.
Alamsyah memaparkan berdasarkan catatannya, masyarakat atau pengusaha memang paling sering mengadukan persoalan terkait perizinan berusaha kepada Ombudsman.
Advertisement
Persoalan yang dilaporkan biasanya terkait lamanya proses penerbitan izin karena terkendala rekomendasi teknis, tidak berfungsinya sistem keberatan antar tingkatan pemerintah, dan perpanjangan izin tak ada kepastian waktu.
"Selain itu dari masyarakat juga ada laporan terkait pengawasan terhadap perizinan yang tidak berfungsi," papar Alamsyah dalam bahan paparannya yang dikutip JIBI, Jumat (16/10/2020).
Namun demikian, Alamsyah juga memberi catatan seputar prinsip kemudahan berusaha yang tengah disasar pemerintah melalui implementasi UU Ciptaker. Pertama, proses pemberian izin terkesan sentralistik dan tidak menerapkan sistem supervisi berjenjang.
Kedua, terkait efektivitas pengawasan, tidak ada konstruksi untuk pengembangan independent oversight body. Ketiga, soal penalti atau sanksi dalam UU Ciptaker ada upaya untuk menggeser sanksi pidana ke sanksi administrasi.
Namun menurut Alamsyah, skema ini tidak memerhatikan klasifikasi yang mengancam kehidupan misalnya pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup.
Di dalam klaster ketenagakerjaan, Alamsyah menyebut ada orientasi untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan mengurangi beban industri. Namun menurutnya, UU Ciptaker masih lemah dalam sistem pendukung dan perluasan basis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
- Tambah 8 Emas, Indonesia Pertahankan Posisi Ketiga SEA Games
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





