Advertisement
Catatan Ombudsman tentang Substansi UU Cipta Kerja: Izin Usaha & Ketenagakerjaan
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih memberi beberapa catatan terkait beberapa substansi dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker.
Alamsyah memaparkan berdasarkan catatannya, masyarakat atau pengusaha memang paling sering mengadukan persoalan terkait perizinan berusaha kepada Ombudsman.
Advertisement
Persoalan yang dilaporkan biasanya terkait lamanya proses penerbitan izin karena terkendala rekomendasi teknis, tidak berfungsinya sistem keberatan antar tingkatan pemerintah, dan perpanjangan izin tak ada kepastian waktu.
"Selain itu dari masyarakat juga ada laporan terkait pengawasan terhadap perizinan yang tidak berfungsi," papar Alamsyah dalam bahan paparannya yang dikutip JIBI, Jumat (16/10/2020).
Namun demikian, Alamsyah juga memberi catatan seputar prinsip kemudahan berusaha yang tengah disasar pemerintah melalui implementasi UU Ciptaker. Pertama, proses pemberian izin terkesan sentralistik dan tidak menerapkan sistem supervisi berjenjang.
Kedua, terkait efektivitas pengawasan, tidak ada konstruksi untuk pengembangan independent oversight body. Ketiga, soal penalti atau sanksi dalam UU Ciptaker ada upaya untuk menggeser sanksi pidana ke sanksi administrasi.
Namun menurut Alamsyah, skema ini tidak memerhatikan klasifikasi yang mengancam kehidupan misalnya pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup.
Di dalam klaster ketenagakerjaan, Alamsyah menyebut ada orientasi untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan mengurangi beban industri. Namun menurutnya, UU Ciptaker masih lemah dalam sistem pendukung dan perluasan basis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
- 21 Tim Adu Kekuatan di Campus League Futsal Regional Jogja
- Menteri PKP Serahkan Rumah Bantuan Swasta untuk Warga Kurang Mampu
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement




