Advertisement
Catatan Ombudsman tentang Substansi UU Cipta Kerja: Izin Usaha & Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih memberi beberapa catatan terkait beberapa substansi dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker.
Alamsyah memaparkan berdasarkan catatannya, masyarakat atau pengusaha memang paling sering mengadukan persoalan terkait perizinan berusaha kepada Ombudsman.
Advertisement
Persoalan yang dilaporkan biasanya terkait lamanya proses penerbitan izin karena terkendala rekomendasi teknis, tidak berfungsinya sistem keberatan antar tingkatan pemerintah, dan perpanjangan izin tak ada kepastian waktu.
"Selain itu dari masyarakat juga ada laporan terkait pengawasan terhadap perizinan yang tidak berfungsi," papar Alamsyah dalam bahan paparannya yang dikutip JIBI, Jumat (16/10/2020).
Namun demikian, Alamsyah juga memberi catatan seputar prinsip kemudahan berusaha yang tengah disasar pemerintah melalui implementasi UU Ciptaker. Pertama, proses pemberian izin terkesan sentralistik dan tidak menerapkan sistem supervisi berjenjang.
Kedua, terkait efektivitas pengawasan, tidak ada konstruksi untuk pengembangan independent oversight body. Ketiga, soal penalti atau sanksi dalam UU Ciptaker ada upaya untuk menggeser sanksi pidana ke sanksi administrasi.
Namun menurut Alamsyah, skema ini tidak memerhatikan klasifikasi yang mengancam kehidupan misalnya pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup.
Di dalam klaster ketenagakerjaan, Alamsyah menyebut ada orientasi untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan mengurangi beban industri. Namun menurutnya, UU Ciptaker masih lemah dalam sistem pendukung dan perluasan basis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement