Advertisement
Tanggapan Pengamat Terkait UU Ciptaker pada Penerbangan
Anggota Ombudsman Alvin Lie (kiri) menyampaikan paparan saat diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (22/8). - JIBI/Arif Budisusilo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dihilangkannya batas minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat pada UU Cipta Kerja membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya dan membuat pengusaha aviasi wajib serius terhadap usaha maskapainya.
Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.
Advertisement
"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Kemudian, bermodal pas-pasan para maskapai ini pun mengusung konsep banting harga dan yang terjadi ketika persaingan harga, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.
Indonesia terangnya, memasuki era sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak yang intinya berujung pada pengorbanan keselamatan.
"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.
Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.
"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu," kenangnya.
Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.
BACA JUGA : Versi Jokowi: Penolakan UU Cipta Kerja karena Disinformasi
Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Alvin mengungkapkan rezim kemudahan investasi ini memang tidak akan berdampak signifikan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Industri ini bersifat jangka panjang, mendirikan maskapai baru, perlu waktu lama merekrut personil dan memesan pesawat. Bisa perlu sekitar 1 sampai dengan 2 tahun untuk bisa operasional," katanya.
Menurutnya, rezim UU Cipta Kerja ini tidak serta merta memudahkan investasi di sektor penerbangan pun menarik investor.
Pasalnya, potensi bisnis tetap bergantung pada rencana bisnis dan strategi pemasaran dari maskapai-maskapai yang mungkin muncul ini.
"Potensial atau tidak itu bergantung rencana bisnis dan strategi pemasaran. Namun, siklus kehidupan industri penerbangan tidak sebatas ada pandemi atau tidak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Layani Wisatawan di DIY
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Perkuat Pemulihan Psikososial Korban Kebakaran PMI
- Prabowo Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Targetkan Biaya Haji Turun
- Paket Mencurigakan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali
- Kelenteng Tanpa Paku di Pecinan Semarang, Warisan Arsitektur Lampau
- Perguruan Tinggi Didorong Jadi Motor Pemajuan Kebudayaan Nasional
- Harga Emas Pegadaian Menguat Pagi Ini, UBS Sentuh Rp2,97 Juta per Gram
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Minggu 8 Februari
Advertisement
Advertisement



