Advertisement
Tak Perlu Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, KSPI Minta Upah Minimum 2021 Naik
Ilustrasi upah minimum. - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upah minimum 2021 harus tetap naik terlepas dari kondisi perekonomian demi menjamin daya beli masyarakat. Haltersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Untuk 2021 jangan sampai seperti 1998 ketika Soeharto mengeluarkan aturan tidak ada kenaikan upah. Daya beli masyarakat akan semakin ambruk jika tidak ada kenaikan pemasukan,” kata Said Iqbal kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Said Iqbal mengatakan perekonomian yang tertekan tidak bisa menjadi alasan penundaan kenaikan upah minimum. Pemerintah disebutnya perlu berkaca pada kondisi 1999 ketika upah minimum tetap naik 16 persen meski perekonomian pada 1998 tercatat tumbuh negatif 13,16 persen.
Terkait komentar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebutkan dasar penghitungan upah minimum tak bisa mengacu pada aturan lama karena memberatkan pemberi kerja, Said Iqbal menilai hal tersebut tidak perlu menjadi soal.
Baca Juga: Dibegal Rombongan Klithih di Gamping, Urat Tangan Pemuda di Sleman Sampai Putus
Perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum disebutnya bisa melaporkan kondisi keuangan agar lepas dari kewajiban tersebut.
“Jadi perusahaan yang mampu tetap menaikkan upah, sementara yang tidak bisa harus melaporkan kondisi keuangan agar tidak bebas dari kewajiban,” lanjutnya.
Adapun terkait pengesahan UU Cipta Kerja, KSPI tetap menyuarakan penolakan atas dihapuskannya upah minimum sektoral (UMSK) dan pengenaan syarat untuk pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap produksi terhadap PDB negara. Akan tidak adil jika dihapuskan,” katanya.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dasar penghitungan upah minimum 2021 bakal mengacu pada besaran upah minimum 2020 sebagaimana usulan sementara Dewan Pengupahan. Usulan ini mengemuka dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sepanjang 2020 yang menunjukkan performa negatif.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sementara mengacu pada UMP 2020. Kami akan update dan dengar kembali usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan sendiri memerlukan revisi menyusul datangnya jatuh tempo peninjuan komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan lima tahun sejak beleid tersebut diterbitkan.
Komponen Berubah
Ida mengatakan terdapat sejumlah komponen yang berubah untuk 2021. Meski demikian, dia mengemukakan penghitungan upah minimum dengan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tidak mungkin dilakukan karena pandemi telah mengakibatkan perekonomian tumbuh negatif.
“Kita semua tahu akibat pandemi pertumbuhan ekonomi minus, tidak mungkin bagi kita meghitung dengan normal sebagaimana diatur dalam UU dan PP. Kalau dipaksakan mengikuti aturan lama, akan banyak perusahaan yang tidak sanggup bayar upah minimum,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
Advertisement
Advertisement








