Advertisement
Tak Perlu Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, KSPI Minta Upah Minimum 2021 Naik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upah minimum 2021 harus tetap naik terlepas dari kondisi perekonomian demi menjamin daya beli masyarakat. Haltersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Untuk 2021 jangan sampai seperti 1998 ketika Soeharto mengeluarkan aturan tidak ada kenaikan upah. Daya beli masyarakat akan semakin ambruk jika tidak ada kenaikan pemasukan,” kata Said Iqbal kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Said Iqbal mengatakan perekonomian yang tertekan tidak bisa menjadi alasan penundaan kenaikan upah minimum. Pemerintah disebutnya perlu berkaca pada kondisi 1999 ketika upah minimum tetap naik 16 persen meski perekonomian pada 1998 tercatat tumbuh negatif 13,16 persen.
Terkait komentar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebutkan dasar penghitungan upah minimum tak bisa mengacu pada aturan lama karena memberatkan pemberi kerja, Said Iqbal menilai hal tersebut tidak perlu menjadi soal.
Baca Juga: Dibegal Rombongan Klithih di Gamping, Urat Tangan Pemuda di Sleman Sampai Putus
Perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum disebutnya bisa melaporkan kondisi keuangan agar lepas dari kewajiban tersebut.
“Jadi perusahaan yang mampu tetap menaikkan upah, sementara yang tidak bisa harus melaporkan kondisi keuangan agar tidak bebas dari kewajiban,” lanjutnya.
Adapun terkait pengesahan UU Cipta Kerja, KSPI tetap menyuarakan penolakan atas dihapuskannya upah minimum sektoral (UMSK) dan pengenaan syarat untuk pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap produksi terhadap PDB negara. Akan tidak adil jika dihapuskan,” katanya.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dasar penghitungan upah minimum 2021 bakal mengacu pada besaran upah minimum 2020 sebagaimana usulan sementara Dewan Pengupahan. Usulan ini mengemuka dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sepanjang 2020 yang menunjukkan performa negatif.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sementara mengacu pada UMP 2020. Kami akan update dan dengar kembali usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan sendiri memerlukan revisi menyusul datangnya jatuh tempo peninjuan komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan lima tahun sejak beleid tersebut diterbitkan.
Komponen Berubah
Ida mengatakan terdapat sejumlah komponen yang berubah untuk 2021. Meski demikian, dia mengemukakan penghitungan upah minimum dengan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tidak mungkin dilakukan karena pandemi telah mengakibatkan perekonomian tumbuh negatif.
“Kita semua tahu akibat pandemi pertumbuhan ekonomi minus, tidak mungkin bagi kita meghitung dengan normal sebagaimana diatur dalam UU dan PP. Kalau dipaksakan mengikuti aturan lama, akan banyak perusahaan yang tidak sanggup bayar upah minimum,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement