Advertisement

Subsidi Gaji Gelombang Kelima Sudah Bisa Diambil

Rahmad Fauzan
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
Subsidi Gaji Gelombang Kelima Sudah Bisa Diambil Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. - Ilustrasi/Bisnis.com/WD

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginformasikan bahwa jumlah total penerima subsidi gaji sudah mencapai 98,42 persen dan pemerintah akan menyalurkan kembali untuk gelombang kelima pada Rabu (7/10/2020).

Ida memerinci penerima bantuan subsidi gaji gelombang I mencapai 99,32 persen, gelombang II 99,32 persen, gelombang III 99,32 persen, dan gelombang IV 95,32 persen.

Advertisement

“Jadi, totalnya penerima bantuan subsidi gaji dari semua gelombang adalah 98,42 persen," ujar Ida melalui siaran pers, Selasa (5/10/2020).

Kemenaker sudah menerima data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk gelombang kelima dan telah memproses selama 4 hari kerja.

“Insyaallah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji,” sambung Ida.

Dia menegaskan bahwa penerima bantuan subsidi gaji tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening bank Himbara, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar bank Himbara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi

Kulonprogo
| Sabtu, 19 Juli 2025, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement