Advertisement
Subsidi Gaji Gelombang Kelima Sudah Bisa Diambil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginformasikan bahwa jumlah total penerima subsidi gaji sudah mencapai 98,42 persen dan pemerintah akan menyalurkan kembali untuk gelombang kelima pada Rabu (7/10/2020).
Ida memerinci penerima bantuan subsidi gaji gelombang I mencapai 99,32 persen, gelombang II 99,32 persen, gelombang III 99,32 persen, dan gelombang IV 95,32 persen.
Advertisement
“Jadi, totalnya penerima bantuan subsidi gaji dari semua gelombang adalah 98,42 persen," ujar Ida melalui siaran pers, Selasa (5/10/2020).
Kemenaker sudah menerima data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk gelombang kelima dan telah memproses selama 4 hari kerja.
“Insyaallah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji,” sambung Ida.
Dia menegaskan bahwa penerima bantuan subsidi gaji tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening bank Himbara, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar bank Himbara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement