Advertisement
Biaya Politik Tinggi, KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Bank Daerah Saat Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada 2020 berpotensi memunculkan korupsi di bank pembangunan daerah. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terdapat lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham berpotensi menjadi sumber kerawan bagi BPD.
Advertisement
Tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar BPD tidak ragu melaporkan kepada penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah. KPK menyebut pegawai dan korporasi BPD juga rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Alexander Marwata lewat keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).
Alex mengatakan modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.
Alex menyebut modus-modus korupsi tersebut juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.
“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujar Alex.
Dia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu.
Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi, whistleblowing system, yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, tambah Supriyatno, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah.
Khususnya, lanjut Supriyatno, terkait pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
Dia mengatakan, dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD.
Dalam rakor yang menjadi forum dialog dengan BPD seluruh Indonesia tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan yang menjadi kendala hingga dampak pandemi Covid-19.
Hal ini membuat BPD harus melakukan restrukturisasi kredit dalam jumlah besar, dan mengubah bisnis baik tahun berjalan maupun untuk tahun mendatang.
Menindaklanjuti rakor, Alex mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya.
Selain itu, juga dengan OJK terkait evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan BPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement