Advertisement
Tak Penuhi Syarat, 11.230 Sekolah Tak Dapat Internet Gratis
Penyerahan bantuan berupa paket internet gratis untuk siswa SMK/SMK, dan SLB yang ada di wilayah Jawa Timur, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ada banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapat fasilitas yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu kuota Internet gratis. Sayangnya 11.230 sekolah belum penuhi syarat.
Kemendikbud mengembalikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari sekitar 11.000 sekolah terkait pembagian kuota gratis lantaran belum memenuhi persyaratan.
Advertisement
“Terkait dengan SPTJM yang kembali sekitar 11.230 sekolah karena banyak faktor, ada yang tanda tangan tidak lengkap, nomor yang diberikan tidak realistis, tidak memberikan materai, dan banyak lagi lainnya,” ungkap Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie pada konferensi pers, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa bukan berarti para peserta didik di 11.000 sekolah tersebut tidak dapat kuota gratis, tapi mereka bisa memperbaiki data yang ada dan bisa ikut didaftarkan pada periode penyalura kuota internet berikutnya.
BACA JUGA
“Kami memastikan nomor yang dimasukkan benar dan diverifikasi kepala sekolah, itu kenapa harus ada SPTJM. Di SPTJM juga disebutkan bahwa nomor yang diinput adalah aktif, benar, dan tidak dalam paksaan pihak manapun, sehingga kepsek memasukkan nomor yang sesuai,” terangnya.
Hasan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus taat aturan perundangan yang berlaku.
Jika Ada Pelanggaran
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, masyarakat bisa melaporkan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Selain itu, saat ini jumlah sekolah di Indonesia ada sekitar 220.000, hanya 81 persen yang terjangkau jaringan operator seluler.
“Sedangkan 19 persen atau sekutar 41 ribu tidak ada koneksi. Namun, berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informasi, dari 41.000 itu, 70 persen sebetulnya sudah masuk coverage [jaringan internet]. Jadi, mungkin hanya sisa 8.000-an sekolah yang tidak bisa PJJ daring,” jelasnya.
Sekolah yang tidak dijangkau internet bisa tetap melanjutkan PJJ melalui pendekatan lain, yaitu PJJ luring.
Pembelajaran bisa menggunakan modul atau bahan cetak atau pendekatan guru kunjung.
“Kalau PJJ di Indonesia harus dimaknai melalui dua terminologi itu. Kalau dikorelasikan kurang lebih ada sekitar 210 ribuan yang bisa daring dan 8.000 bisa luring. Jadi, PJJ Itu bukan harus pakai internet, tapi bisa disesuaikan sarananya tergantung apa yang dimiliki,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serapan Danais DIY 2025 Tembus 98 Persen, Kebudayaan Tertinggi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
- Pentagon dan Gedung Putih Susun Skenario Serang Iran
- Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Advertisement



