Advertisement
Tak Penuhi Syarat, 11.230 Sekolah Tak Dapat Internet Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ada banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapat fasilitas yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu kuota Internet gratis. Sayangnya 11.230 sekolah belum penuhi syarat.
Kemendikbud mengembalikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari sekitar 11.000 sekolah terkait pembagian kuota gratis lantaran belum memenuhi persyaratan.
Advertisement
“Terkait dengan SPTJM yang kembali sekitar 11.230 sekolah karena banyak faktor, ada yang tanda tangan tidak lengkap, nomor yang diberikan tidak realistis, tidak memberikan materai, dan banyak lagi lainnya,” ungkap Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie pada konferensi pers, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa bukan berarti para peserta didik di 11.000 sekolah tersebut tidak dapat kuota gratis, tapi mereka bisa memperbaiki data yang ada dan bisa ikut didaftarkan pada periode penyalura kuota internet berikutnya.
“Kami memastikan nomor yang dimasukkan benar dan diverifikasi kepala sekolah, itu kenapa harus ada SPTJM. Di SPTJM juga disebutkan bahwa nomor yang diinput adalah aktif, benar, dan tidak dalam paksaan pihak manapun, sehingga kepsek memasukkan nomor yang sesuai,” terangnya.
Hasan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus taat aturan perundangan yang berlaku.
Jika Ada Pelanggaran
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, masyarakat bisa melaporkan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Selain itu, saat ini jumlah sekolah di Indonesia ada sekitar 220.000, hanya 81 persen yang terjangkau jaringan operator seluler.
“Sedangkan 19 persen atau sekutar 41 ribu tidak ada koneksi. Namun, berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informasi, dari 41.000 itu, 70 persen sebetulnya sudah masuk coverage [jaringan internet]. Jadi, mungkin hanya sisa 8.000-an sekolah yang tidak bisa PJJ daring,” jelasnya.
Sekolah yang tidak dijangkau internet bisa tetap melanjutkan PJJ melalui pendekatan lain, yaitu PJJ luring.
Pembelajaran bisa menggunakan modul atau bahan cetak atau pendekatan guru kunjung.
“Kalau PJJ di Indonesia harus dimaknai melalui dua terminologi itu. Kalau dikorelasikan kurang lebih ada sekitar 210 ribuan yang bisa daring dan 8.000 bisa luring. Jadi, PJJ Itu bukan harus pakai internet, tapi bisa disesuaikan sarananya tergantung apa yang dimiliki,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 24 April 2024: Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement